Jumat, 12 Oktober 2012

10 Hal yang Tidak Membatalkan Puasa

10 Hal yang Tidak Membatalkan Puasa


 Berpuasa di Bulan Ramadhan tentunya menjadi hal wajib bagi umat muslim. Mungkin Anda sudah mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa misalnya makan dan minum dengan sengaja. Namun ada beberapa hal yang menurut kita mungkin membatalkan puasa tapi kenyataannya tidak membuat puasa kita batal. Berikut 10 Hal yang Tidak Membatalkan Puasa

1. Makan, minum dan jima' tanpa sengaja (lupa)
Seperti dalam sebuah hadis dari Abi Hurairah berkata: "Barang siapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, makan atau minum maka sempurnakanlah puasanya ..". Dan dalam sebuah hadis -dha'if- dari Aisyah mengatakan : "Barang siapa yang berbuka (makan atau minum) pada siang hari tanpa sengaja (lupa) maka tiada baginya qadla' dan bayar kafarat".

Termasuk di dalamnya jima'. Jika pada saat itu teringat sedang berpuasa bersegeralah memberhentikan dari perbuatan makan, minum atau jima', bila diteruskan batallah puasanya. Wajib hukumnya mengingatkan oarng yang tidak mampu berpuasa untuk meninggalkan makan, sebaliknya bila tidak mengingatkan makruhlah hukumnya.

2. Keluar mani tanpa sengaja
Keluarnya mani tanpa sengaja walau hanya melihat atau mengkhayalkan sesuatu (yang bisa membangkitkan nafsu). Begitu pula hubungan seksual dengan sesama jenis tidak membatalkan puasa dengan syarat tidak mengeluarkan air mani, hanya saja ia dosa besar bagi yang melakukannya. Adapun orang yang sekedar iseng mengatakan ingin berbuka tidak haram hukumnya selama ia tidak melakukannya. Ataupun orang yang mimpi bersetubuh di siang hari kemudian junub maka tidak juga batal puasanya.

3. Tertelannya sesuatu yang sulit dihindari
Masuknya asap atau debu yang berterbangan (seperti yang terjadi di tempat penggilingan tepung, tempat-tempat pembakaran), atau lalat dan serangga-serangga yang berterbangan, atau sisa makanan yang terdapat di dalam mulut dengan syarat tidak ada kesengajaan.

4. Masuknya air ke telinga
Masuknya air ke telinga karena menolong seseorang yang tenggelam di sungai, misal, atau mengorek kuping untuk mengeluarkan kotoran yang ada di dalamnya. Tapi sebaiknya pekerjaan-pekerjaan tersebut ditinggalkan.

5. Berkumur
Kumur-kumur untuk mengatasi rasa haus (tapi tidak masuk kedalam tenggorokan), atau bersiwak pada siang hari dengan niat untuk menyempurnakan tindakan yang masyruu' seperti wudlu', salat dan pembacaan ayat Al-Qur'an.

6. Berciuman, berpegangan (saling meremas), beradu paha (berlainan jenis) tanpa keluar air mani
Melakukan hal tersebut memang tidak akan membuat puasa kita batal tapi puasa akan menjadi makruh. Bila sampai keluar mani saat melakukan hal-hal diatas maka batallah puasanya --wajib mengqadha' tanpa membayar kafarat.

7. Berbekam
Karena Rasulullah pernah berbekam pada bulan Muharram dan berbekam dalam keadaan berpuasa. Berbekam artinya mengeluarkan darah dengan berbagai sebab: melukai kulit sendiri atau dilukai orang lain, mimisan (mengeluarkan darah dari hidung).

8. Mencium bau yang harum
Mencium bau yang harum misalnya wewangian seperti bunga, mawar, parfum dan lainnya tanpa berlebihan juga tidak akan membatalkan puasa.

9. Meneteskan air mata atau bercelak
Meneteskan air mata atau bercelak juga tidak membatalkan puasa karena Rasulullah saw pernah bercelak sedangkan beliau sedang puasa.

10. Menelan air ludah
Dengan sengaja mengumpulkan air ludah kemudian menelannya, selama itu masih di dalam mulut. Hanya saja, untuk yang ini, hukumnya makruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar